Dampak Positif Dan Dampak Negatif UU Omnibus Law Menurut Pendapat Saya Pribadi (Mohon Maaf Jika Salah)
        Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Beberapa hari yang lalu, banyak sekali buruh, mahasiswa, serta para pelajar yang melakukan aksi demo di berbagai daerah di Indonesia. Aksi demo tersebut bukan tanpa sebab, aksi demo tersebut ditujukan untuk memprotes disahkannya UU Omnibus Law yang dianggap merugikan para buruh.
Setelah saya melihat isi UU Omnibus Law ini, menurut saya pribadi ada butir - butir positif yang terkandung dalam muatan UU baru ini, diantaranya :
- Menciptakan lapangan pekerjaan
 - Mengembangkan usaha mikro (UMK-M)
 - Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
 
Di sisi lain dari butir - positif dalam UU Omnibus Law, ada juga muatan negatif dalam UU Omnibus Law ini, dan muatan inilah yang memicu adanya aksi demo besar - besaran di beberapa daerah di indonesia, muatan negatifnya ialah :
- Kontrak tanpa batas (Pasal 59), pasal ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk memberikan kontrak tanpa batas bagi para pekerja.
 - Hari libur dipangkas (Pasal 79), Ketentuan ini sudah pasti sangatlah merugikan para buruh dikarenakan hari libur yang dipangkas dari yang ditentukan sebelumnya.
 - Aturan soal pengupahan diganti (Pasal 88), Ketentuan ini menghapus pembayaran pesangon serta penghapusan upah untuk perhitungan pajak penghasilan
 - Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh?page=all.
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWdasKetentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh?page=all.
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0LKetentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh?page=all.
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0LKetentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.Hak memohon PHK dihapuskan (Pasal 169)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh?page=all.
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co 
Wasallamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 
Komentar
Posting Komentar